IKABARI.COM, TANGERANG– Bea dan Cukai, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memusnahkan 1,3 juta pulpen ilegal/palsu asal China.
Pemusnahan pulpen ilegal itu di lakukan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/9/2022).
Jutaan pulpen palsu yang di musnahkan petugas merupakan hasil pencegahan selundupan dari China di pelabuhan.
Barang haram tersebut berhasil di amankan setelah berusaha di selundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Pemusnahan di lakukan dengan cara di gerinda menggunakan alat berat.
“Total bolpoin yang kami hancurkan 1,3 juta dengan estimasi kerugian 2 miliar,” kata Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamus (8/9/2022).
Pasalnya, 1,3 juta pulpen ilegal itu palsu. Bahkan, tingkat kemiripannya hampir 90 persen seperti aslinya.
“Kalau di lihat dari kemasannya tentu berbeda. Selain itu, tinta pada produk kami juga tidak terlalu coklat, ini jelas merugikan kami dan konsumen,” pungkas Marsudi.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Rifadi selaku Koordinator dan Pencegahan Sengketa Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengatakan hal ini merupakan komitmen untuk mencegah barang ilegal.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen negara Indonesia dalam menegakkan hukum.
”Ini menjadi perhatian penegak hukum agar efek jera bagi pengusaha nakal. Kegiatan positif untuk penegakan hukum di Indonesia,” kata Ahmad.
(Haikal/tribunnews)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI